Sejarah Hukum Dagang Indonesia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) tetapi pada saat itu hukum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka
pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan
dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tentang kedaulatan
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum
sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du
commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands
menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun
1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus
. lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas
konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU
kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri
(1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu
tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari
pelayaran
Sistematika Hukum Dagang Indonesia
Hukum Dagang menurut hukum Yang tertulis terbagi menjadi 2 :
Terkodifikasi :
> KUHPerdata
> KUHD
yang terdiri dari 2 kitab yaitu tentang dagang umumnya (10 Bab) dan tentang
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tertib dalam pelayaran (13 Bab)
catatan : “ menurut stb 1936/
276 yang mulai berlaku pada 17 juli 1938, yang mula berlaku pada tanggal 17
juli 1938 , Bab I yang berjudul : tentang pedagang-pedagang dan tentang
perbuatan dagang, yang meliputi pasal 2, 3, 4, 5 telah dihapuskan.”
Tidak terkodifikasi :
> Peraturan
tentang koperasi
> Tentang
perusahaan Negara (UUno.19 / prp 1969
> UU
no. 14 thn. 1965 tentqng koperasi
Hukum dagang sejatinya adalah
hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah perdagangan
memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI)
istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari. Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan
dalam pemahaman awal mengenai hukum dagang, yaitu
pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan. Pengertian perniagaan dapat
ditemukan dalam kitab undang-undanghukum dagang sementara
istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2
– 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan
perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan
beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan
tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan
perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab
undang-undang hukum dagang sementara
pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
1.
Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang
berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.
Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.
Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa
yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu
:
1.
Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.
Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak –
pedagang besar – eksportir)
b.
Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar –
pedagang menengah – konsumen)
2.
Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.
Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi
kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.
Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.
Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa
efek)
3.
Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.
Perdagangan dalam negeri.
b.
Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional),
meliputi :
-
Perdagangan Ekspor
-
Perdagangan Impor
c.
Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh
mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu
mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah
hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak
dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi
terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi
prestasi tersebut. Apabila dirunut,
perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH
Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus
timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber
dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang. Dengan demikian, maka dapat
disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Perkembangan Hukum Dagang
KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas
konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda,
berlaku juga di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van
Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1
Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda
berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848. Apabila dirunut kebelakang, Wetbook
van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan
turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua
isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya
tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan,
yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale
handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi
jurisdiksi peradilan biasa. Sementara
itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil
penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya,
yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi
Perancis yang pertama ini terjadi atas perintah ra Lodewijk. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih
berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada
pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai
pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda
sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif
sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa
sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan
perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam
kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan
terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap
substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap
substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada
dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran. Bursa yang diaitur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat
melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32
Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel,
cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah
dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk
Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur
dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah
berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap
pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya
dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
Membawa/ memindahkan barang-barang
dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
Memindahkan barang-barang dari
produsen ke konsumen.
Menimbun dan menyimpan
barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya
kekurangan.
Kedudukan antara kekayaan pribadi
(prive) dan kekayaan usaha perniagaan :
Menurut Polak dan Molengraaff,
kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha.
Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan 1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan
baik harta bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi
perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu
merupakan tanggungan bersama bagi semua kreditur.
Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps
6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap
pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan
pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1) Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c)Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Seorang pedagang, terutama seorang yang menjalankan perusahaan yang besar dan berarti, biasanya tidak dapat bekerja seorang diri. Dalam melaksanakan perusahaannya, ia memerlukan bantuan orang-orang yang bekerja padanya sebagai bawahan, ataupun orang yang berdiri sendiri dan mempunyai perusahaan sendiri dan yang mempunyai perhubungan tetap ataupun tidak tetap dengan dia.
Sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan yang demikian pesat dewasa ini, pengusaha-pengusaha kebanyakan tidak lagi berusaha seorang diri, melainkan bersatu dalam persekutuan-persekutuan atau perseroan-perseroan yang menempati gedung-gedung untuk kantornya dengan sedikit atau banyak pegawai. Kemudian dibedakanlah antara perusahaan kecil, sedang dan besar. Pada tiap-tiap toko dapat dilihat aneka warna pekerja-pekerja seperti para penjual, penerima uang, pengepak, pembungkus barang-barang, dan sebagaiinya. Dan kesemuanya tersebut telah ada pembagian pekerjaan, sebab seorang tidak dapa melaksanakan seluruh pekerjaan.
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW.
Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
1) Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko adalah semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko, misalnya pelayan penjual, pelayan penerima uang (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dan lain-lain.
b) Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling diluar kantor untuk memperluas dan memperbanyak perjanjian-perjanjian jual beli antara majikan (pengusaha)dan pihak ketiga.
c)Pengurus filial ialah petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d) Pemegang prokurasi ialah pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat mempunyai kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Ia juga dapat dipandang berkuasa untuk beberapa tindakan yang timbul dari perusahaan itu, seperti mewakili perusahaan itu di muka hakim, meminjam uang, menarik dan mengakseptir surat wesel, mewakili pengusaha dalam hal menandatanganu perjanjian dagang, dan lain-lain.
e) Pimpinan perusahaan ialah pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan. Dia adalah yang mengemudikan seluruh perusahaan. Dia adalah yang bertanggung jawab tentang maju dan mundurnya perusahaan.Dia bertanggung jawab penuh atas kemajuan dan kemunduran perusahaan. Pada perusahaan besar, pemimpin perusahaan berbentuk dewan pimpinan yang disebut Direksi yang diketuai oleh seorang Direktur Utama.
Hubungan
hukum antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
2.
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792
dsl KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a. Agen perusahaan
Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara pihak ketiga. Orang ini mempunyai hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
Perbedaan antara agen perusahaan dan pekerja keliling adalah pada hubungan kerja dan tempat kedudukan, seperti diuraikan berikut:
- Pekerja
keliling mempunyai hubungan hukum tenaga kerja dengan pengusaha (majikan),
sedangkan agen perusahaan mempunyai hubungan hukum pemberian kuasa dengan
perusahaan yang diageninya.
- Pekerja
keliling adalah karyawan perusahaan majikannya, dia tidak berdiri sendiri dan
berkedudukan di tempat kedudukan perusahaan, sedangkan agen perusahaan bukan
bagian dari perusahaan yang diageninya, melainkan perusahaan yang berdiri
sendiri.
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER).
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b. Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
- Pembayaran kepada pihak ketiga
Dalam hal ini agen perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b. Perusahaan perbankan
Perusahaan perbankan adalah lembaga keuangan yang mewakili pengusaha untuk melakukan :
- Pembayaran kepada pihak ketiga
-
Penerimaan uang dari pihak ketiga
-
Penyimpanan uang milik pengusaha selaku nasabah
c. Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
e. Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
c. Pengacara
Pengacara ialah orang yang mewakili pengusaha ini dalam berperkara di muka hakim. Dalam mewakili pengusa ini pengacara tidak hanya terbatas dimuka hakim saja, juga mengenai segala persoalan hukum di luar hakim. Hubungan antara pengacara dengan pengusaha adalah hubungan tidak tetap, sedang sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian keputusan.
d. Notaris
Seorang notaris dapat membantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga. Hubungan notaris dengan pengusaha bersifat tidak tetap, sebagai juga halnya dengan pegacara hubungan hukumnya bersifat pelayan berkala dan pemberian kekuasaan. Notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang untuk membuat akte mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan, yang dipertahkan oleh peraturan umum atau yang diinginkan oleh yang berkepentingan, agar dapat ternyata pada akta otentik itu tentang kepastian tanggal, menyimpan akta dan menerbitkan grossen, turunan dan kutipan, semua itu bila pembuatan akta itu oleh peraturan umum tidak dibebankan atau dijadikan kepada pejabat atau orang lain.
e. Makelar
Menurut pengertian Undang-undang, seorang makelar pada pokoknya adalah seorang perantara yang menghubungkan pengusaha dengan pihak ke tiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Makelar mempunyai ciri khusus, yaitu:
1. Makelar harus mendapat pengangkatan resmi dari pemerintah (c.q. Mentri Kehakiman) – (pasal 62 ayat (1)
2. Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa dia akan menjalankan kewajibannyadengan baik (pasal 62 ayat (1)
Mengenai makelar diatur dalam KUHD, buku 1, pasal 62 sampai 72, dan menurut pasal 62 ayat (1) makelar mendapat upahnya yang disebut provisi atau courtage. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar mempunyai hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (pasal 62 ayat (1)). Hubungan ini tidak sama halnya dengan pengacara, tetapi lain dengan hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha. Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu sebagai pelayan berkala dan pemberian kuasa.
Makelar dan agen perusahaan kedua-duanya berfungsi sebagai wakil pengusaha terhadap pihak ketiga. Akan tetapi, antara keduanya terdapat perbedaan pokok dilihat dan segi:
-
Hubungan dengan pengusaha: makelar mempunyai hubungan tidak tetap, sedangkan
agen perusahaan mempunyai hubungan tetap.
- Bidang
usaha yang dijalankan: makelar dilarang berusaha dalam bidang mana dia
diangkat dan dilarang menjadi penjamin dalam perjanjian yang dibuat dengan
pengantaraannya, sedangkan agen perusahaan tidak dilarang.
Formalitas menjalankan perusahaan: makelar
diangkat oleh Menteri Kehakiman dan disumpah, sedangkan agen perusahaan tidak.
Akan tetapi, sekarang formalitas ini tidak relevan lagi.
f.
Komisioner
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
1. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
Mengenai komisioner diatur dalam pasal 76 sampai dengan pasal 85 KUHD. Dalam pasal 76 KUHD dirumuskan, bahwa komisioner adalah seorang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan taggungan orang lain dan dengan menerima upah atau provisi (komisi) tertentu.
Adapun ciri-ciri khas komisioner ialah:
1. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2.Komisioner
menghubungkan komitetn dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (pasal 76)
3.
Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namnay komiten (pasal 77 ayat
(1)). Dia disini menjadi pihak dalam perjanjian (pasal 77 ayat (2)
4. Tetapi
komisioner juga dapat bertindak atas pemberi kuasanya (pasal 79). Dalam hal ini
maka dia tunduk pada Bab XVI, buku II KUHPER tentang pemberian kuasa, mulai
pasal 1972 dan seterusnya. Konisioner mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan
koordinatif dengan pengusaha.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
1. Hak dan Kewajiban pengusaha adalah
a. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c. Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut
agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i. Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k. Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
BalasHapussaya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
kursus online