Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan pengertian monopoli, yaitu suatu bentuk
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa
tertentu oleh satu pelaku atau satu kelompok pelaku usaha. Yang dimaksud dengan
pelaku usaha adalah setiap orang-perorangan atau badan usaha, baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai
kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
1.
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha
dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75%
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik
monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan
tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
2.
Dalam melakukan usaha di Indonesia,
pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan
keseimbangan antara kepentingan umum dan pelaku usaha.
Sementara itu tujuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 adalah sbb:
·
Menjaga kepentingan umum dan
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat
·
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif
melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya
kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan
kecil
·
Mencegah praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
·
Menciptakan efektivitas dan
efisiensi dalam kegiatan usaha
Kegiatan yang Dilarang
·
Monopoli
Monopoli adalah pengadaan barang
dagangan tertentu sekurang-kurangnya sepertiganya dikuasai oleh satu orang atau
kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
·
Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang
tidak seimbang dan dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada
seorang pembeli.
·
Penguasaan pasar
·
Penguasaan pasar merupakan proses,
cara, atau perbuatan menguasai pasar yang berupa:
Menolak dan atau menghalangi pelaku
usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan
Menghalangi konsumen untuk melakukan
hubungan dengan pelaku usaha pesaing pada pasar bersangkutan
Melakukan praktik diskriminasi
terhadap pelaku usaha tertentu
·
Persengkongkolan
Persekongkolan berarti berkomplot
atau bersepakat melakukan kecurangan. Ada beberapa bentuk persekongkolan yang
dilarang oleh UU Nomor 5 Th. 1999 dalam Pasal 22 sampai Pasal 24, yaitu sbb:
1. Dilarang melakukan persekongkolan dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya
persaingan usaha tidak sehat
2. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapat
informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan rahasia perusahaan
3. Dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengahambat
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaing dengan
maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan menjadi berkurang, baik
jumlah, kualitas maupun kecepatan waktu yang disyaratkan.
·
Jabatan rangkap
Seseorang yang menduduki jabatan
direksi atau komisaris suatu perusahaan dilarang merangkap menjadi direksi atau
komisaris perusahaan lain pada waktu yang bersamaan apabila:
1. Berada dalam pasar bersangkutan yang sama
2. Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis
usaha
3. Secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau
jasa tertentu yang dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat.
·
Pemilikan saham
Pelaku usaha dilarang memiliki saham
mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam
bidang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama bila kepemilikan tersebut mengakibatkan persentase
penguasaan pasar yang dapat dikatakan menggunakan posisi dominan (UU Nomor 5
Tahun 1999 Pasal 27).
·
Penggabungan, peleburan, dan
pengambilalihan
Dalam menjalankan perusahaan, pelaku
usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum, yang menjalankan
perusahaan bersifat tetap dan terus-menerus dengan tujuan mencari laba, secara
tegas dilarang melakukan tindakan penggabungan , peleburan, dan pengambilalihan
yang berakibat praktik monopoli dan persaingan tidak sehat (UU Nomor 5 Tahun
1999 Pasal 28).
Kegiatan yang dilarang menurut (UU
No.5/1999)
1.
Monopoli (Pasal 17)
adalah penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha {Pasal 1 angka (1) UU No.5/1999}
2.
Monopsoni (Pasal 18)
Pelaku usaha dilarang menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam
pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat {Pasal 18 ayat (1) UU No.5/1999}
Pelaku usaha patut diduga atau
dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu {Pasal 18 ayat (2) UU No.5/1999}
·
Dalam praktek monopsoni yang menjadi
korban adalah pelaku usaha produsen/penjual
·
Produsen/penjual tidak memiliki pilihan
lain dalam menjual produk yang diproduksinya atau dipasarkannya
·
Pembeli memiliki kekuasaan untuk
menentukan berapa harga yg dikehendaki serta persyaratan-persyaratan lainnya yg
biasanya memberatkan pihak produsen/penjual
Contoh: BPPC dan pembelian pasirF
laut oleh Singapura
3.
Penguasaan pasar (Pasal 19 s.d.
Pasal 21)
Pelaku usaha dilarang melakukan satu
atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat berupa:
o
menolak dan atau menghalangi pelaku
usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar
bersangkutan; atau
o
menghalangi konsumen atau pelanggan
pelaku usah dan pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku
usaha pesaingnya itu; atau
o
c) membatasi peredaran dan atau
penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
o
d) melakukan praktek diskriminasi
terhadap pelaku usaha tertentu. {Pasal
19 UU No.5/1999}
4.
Persekongkolan (Pasal 22 s.d. Pasal
24)
Pelaku usaha dilarang melakukan satu
atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat berupa:
a)
menolak dan atau menghalangi pelaku
usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar
bersangkutan; atau
b)
menghalangi konsumen atau pelanggan
pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku
usaha pesaingnya itu; atau
c)
membatasi peredaran dan atau
penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan; atau
d)
melakukan praktek diskriminasi
terhadap pelaku usaha tertentu. {Pasal
19 UU No.5/1999}
Pelaku usaha dilarang bersekongkol
dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang
diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 23 UU No.5/1999)
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk
mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan
usaha tidak sehat (Pasal 22 UU
No.5/1999)
Hal-hal yang dikecualikan dalam UU
Anti Monopoli
1. Perjanjian
yang dikecualikan
a.
Hak atas kekayaan intelektual, termasuk lisensi, paten, merk dagang, hak cipta
b.
Waralaba
c.
Standar teknis produk barang dan atau jasa
d.
Keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
e.
Kerjasama pnelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar
f.
Perjanjian internasional
2. Perbuatan
yang dikecualikan
a.
Perbuatan pelaku usaha yang tergplong dalam pelaku usaha
b.
Kegiatan usaha koperasi uang khusus melayani anggotanya
3. Pebuatan
dan atau perjanjian yang diperkecualikan
a.
Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan UU
b.
Pebuatan dan atau perjanjian yang bertujuan untuk ekspor
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Adalah
sebuah lembaga independen di Indonesia yang
dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat.
KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian yang dilarang, yaitu
melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan
harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup,oligopoli, predatory
pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan
perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha
tidak sehat.
2. Kegiatan yang dilarang, yaitu
melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan,
pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi dominan, pelaku usaha yang
menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar,
menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam
pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu
sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of
reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak
yang ditimbulkan.
Keberadaan
KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
1. Konsumen tidak lagi menjadi korban
posisi produsen sebagai price taker
2. Keragaman produk dan harga dapat
memudahkan konsumen menentukan pilihan
3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan
harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi
karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
6. Menjadikan harga barang dan jasa
ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
7. Membuka pasar sehingga kesempatan
bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
UU Anti Monopoli juga mengatur
mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara
pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai
dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan
setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana
kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai
dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan
pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda
serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda
selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
(1) pencabutan
izin usaha; atau
(2) larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang
undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
(3) penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak
lain
Sumber:
http://jatoeandini.blogspot.com/2011/05/hal-hal-yang-dikecualikan-dari-undang.html
buku hukum UU NO 5 tahun 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar