Dalam
struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan ideologi dan
strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga
setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional
karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara
basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan
menunjukan kesamaan.
Ada
baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya
dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
ü
Rapat Anggota
ü
Pengurus
ü
Pengawas
3
unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi.
Bentuk ini tentu berbeda dengan organisasi perusahaan swasta berbentu PT
misalnya, Perbedaan mendasar ini tidak saja dipengaruhi oleh idiologi tetapi
juga aplikasi operasional manajemen. Berikut penjelasan singkat terkait dengan
fungsi dan peran perangkar organisasi koperasi.
Manajemen
sumber daya manusia, disingkat MSDM, adalah suatu ilmu atau cara bagaimana
mengatur hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh
individu secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal
sehingga tercapai tujuan (goal) bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat
menjadi maksimal.
Unsur terpenting dalam Manajemen SDM adalah manusia,
cakupannya sebagai berikut:
Anggota
Koperasi, yang merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi
bagian dari Koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sebagai anggota Koperasi, setiap anggota wajib membayar sejumlah uang untuk
simpanan pokok dan simpanan wajib.
Karyawan Koperasi, adalah sejumlah
orang yang bekerja membantu jalannya usaha dalam Koperasi. misalnya: Karyawan
yang bertugas di bagian pembukuan pada Koperasi Simpan Pinjam.
Manajer Koperasi, adalah orang yang
membuat kebijakan Koperasi, mengatur jalannya Koperasi, mengawasi kegiatan
Koperasi, dan mengatur dana untuk digunakan seefektif dan seefisien mungkin.
Pengurus Koperasi, adalah orang yang
dipilih melalui rapat anggota yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan AD, ART,
dan rapat anggota.
Pengawas
Koperasi, adalah suatu jabatan yang anggotanya dipilih dari anggota Koperasi,
yang memiliki fungsi dan tugas untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan
dan kekayaan Koperasi, tata kehidupan Koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan
pengurus Koperasi.
Badan Pembina dan Dewan Penasehat,
adalah pejabat struktural dalam suatu wilayah dimana Koperasi berada.
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
http://ozzyzone.blogspot.com/2011/03/makalah-manajemen-koperasi-manajemen.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://vanezintania.wordpress.com/2010/12/27/organisasi-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar