Pada
Anggaran dasar Koperasi adalah keseluruhan aturan langsung tentang kehidupan
Koperasi dan hubungan antara Koperasi dengan seluruh anggotanya. Dengan kata
lain, anggaran dasar Koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau
kesepakatan para anggotanya untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi dari
setiap koperasi masing-masing. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga adalah
aturan-aturan mengenai tata tertib dan tata laksana kegiatan Koperasi, baik
organisasi maupun kegiatan usahanya.
AnggaranDasarKoperasi
· Aturan dasar tertulis yang memuat
ketentuan pokok yang mengatur tata kehidupan koperasi disusun dan disepakati
oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan koperasi.
·
Anggaran Rumah Tangga Koperasi
adalah ketentuan yang merupakan penjabaran ataupun jelasan lebih rinci dari
ketentuan pokok dalam Anggaran Dasar serta memuat ketentuan tambahan yang belum
diatur dalam AD Koperasi
DasarHukumPengaturanAD/ART Koperasi
Pasal7 (ayat1) UU No.
25 Tahun1992
“ PembentukanKoperasidilakukandenganaktapendirianyang
memuatAnggaranDasar.”
Dalam Pasal8 UU No. 25
Tahun1992
Anggaran Dasar
Koperasi memuat sekurang-kurangnya:
v Daftar nama pendiri.
v Nama dan tempat
kedudukan Koperasi
v Maksud dan tujuan serta
bidang usaha koperasi
v Ketentuan mengenai
keanggotaan
v Ketentuan mengenai rapat
anggota
v Ketentuan mengenai
pengelolaan
v Ketentuan mengenai
permodalan
v Ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya koperasi
v Ketentuan mengenai
pembagian sisa hasil usaha koperasi
v Ketentuan mengenai
sanksi
KedudukanAD/ ART Koperasi
·
Sebagai aturan dasar tertulis tentang tata laksana organisasi
perusahaan koperasi
·
Mengatur hubunganhukum secara internal maupun eksternal
·
Kedudukan Anggaran Dasar merupakan undang-undang bagi anggota
koperasi.
·
Anggaran dasar koperasi sebagai perjanjian mempunyai kekuatan
mengikat kepada anggotanya.
AD/ARTDANPRINSIP-PRINSIPKOPERASI
Prinsip –
Prinsip Koperasi -> Kemandirian/Otonomi/ Kebebasan -> Penyusunan dan
isinya disepakati dalam rapat pembentukan koperasi
Kegunaan Anggaran Dasar
Sebagai Pedoman dan
ketentuan tertulis mengenai tata kehidupan organisasi koperasi yang ditujukan
untuk menjamin ketertiban organisasi, baikfungsi, tugas, wewenang dan tanggung
jawab perangkat organisasi koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas
termasuk pengelola (manajer) dan Anggota Koperasi
Menjaga agar tidak
terjadi kesewenang-wenangan dalam pengelolaan koperasi.
Sebagai jaminan dalam
menjalin hubungan atau kerjasama
(pihakketiga).
Memberikan kepastian
hukum bahwa telah terbentuk koperasi yang sah dan mempunyai hak dalam
melaksanakan aktivitas organisasi dan usahanya.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
1.
Dilakukan
berdasarkan keputusan Rapat Anggota untuk Perubahan AD Koperasi sesuai
ketentuan yang diatur dalam AD Koperasi yang bersangkutan.
2.
Wajib
dituangkan dalam berita acara perubahan AD yang dibuat dan ditanda tangani oleh
Notaris apabila rapat perubahan AD dihadiri oleh Notaris.
3.
Notulen
rapat anggota perubahanAD ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris
rapat atau salah seorang peserta rapat apabila rapat tidak dihadiri Notaris.
4.
PerubahanAD
Koperasi tidak dapat dilakukan apabila Koperasi sedang dinyatakan pailit
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali atas persetujuan
dari pengadilan.
5.
Perubahan
AD yang berkaitan dengan perubahan bidang
usaha, penggabungan, atau pembagian/pemisahan koperasi wajib mendapat
pengesahan dari pejabat yang berwenang dan dibuat secara tertulis oleh
pengurus.
6. Perubahan
AD yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi
tidak perlu mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan
dengan keputusan rapat anggota koperasi yang diatur dalam AD dilaporkan kepada
pejabat yang berwenang.
7.
Perubahan
AD yang menyangkut penggabungan koperasi, pembagian dan perubahan bidang usaha
koperasi harus dimintakan pengesahannya oleh pemerintah.
8.
Ketentuan
mengenai pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan
anggaran dasar diatur oleh peraturan pemerintah(KepMen KUKM RI
No.104.1/KEP/M.KUKM/X/2002)
Kapan perubahan AD
Koperasi tidak perlu pengesahan pejabat yang berwenang
Apabila perubahan yang tidak berkaitan dengan perubahan bidang usaha,
penggabungan, atau pembagian koperasi.
Namun tetap harus
melalui persetujuan dan penetapan RA yang diatur dalam AD
Perubahan tersebut
wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang
Diumumkan dalam media
masa setempat 2 bulan sejak perubahan.
Konsekuensi tidak
dilaporkannya perubahan AD tersebut, maka terhadap perubahan tersebut tidak
akan mengikat pihak yang berkepentingan dengan koperasi, segala akibatnya
menjadi tanggung jawab pengurus
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI
v ART
pembentukan dan perubahannya tidaklah serumit perubahan AD, cukup dengan
persetujuan Rapat Anggota, sedangkanAD harusmemperolehpengesahandariAparatyang
berwenang.
v ART
merupakan ketentuan penjabaran dari AD.
v Menjabarkan
dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam AD dan memang memerlukan
penambahanan
v Ketentuan ART dapat dijabarkan pula kedalam bentuk Peraturan Khusus,
Perjanjian kerja dan bentuk lainnya
v Sebagai
pelengkap hal–hal yang belum diatur dalam AD
Permasalahan AD/ART
Adanya anggapan bahwa AD merupakan
aturan formal yang hanya dibutuhkan untuk memperoleh pengesahan badan hukum
bagi koperasi.
Masih rendahnya pemahaman anggota
akan kegunaan dan fungsi AD/ART dalam pembangunan dan pengembangan organisasi
koperasi.
Muatan/isi ART hanya sekedar
mentranfer/ mengulang kembali muatan AD atau ketentuan undang-undang
perkoperasian .
Beberapaketentuanyang
perludiperhatikandidalampenyusunanAD/ARTAntara lain tentang:
v Pengaturantentangkeluarmasuksebagaianggota.
v Transaksi/ kontrakpelayananantarakoperasidananggota.
v BesaranSHU daritransaksianggotadannon anggota
v MasajabatanPengurusdanPengawas.
v Pemeriksaanolehakuntanpublik
v Korumuntuksahsuaturapatyang akandiselenggarakankoperasi.
v Hubungankerjapengurusdanpengelola
PEMBUBARAN KOPERASI
·
DASAR HUKUM PENGATURAN :
1. Pasal46 s/d Pasal56 UU
NO. 25/1992
2. PP NO.17/1994
·
PEMBUBARAN KOPERASI
DAPAT DILAKUKAN OLEH:
1. KeputusanRA Koperasi
2. KeputusanPemerintah
Alasan Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
1.
Tidak memenuhi ketentuan
UU No. 25/1992
2.
Tidak melaksankan AD
Koperasi
3.
Kegiatan Kop.
Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan berdasarkan Put. Pengadilan
yang mempunyai kekuatan hokum tetap.
4.
Koperasi dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yg mempunyai kekuatan hokum tetap.
5.
Koperasi tidak melakukan
kegiatan usahanya secaranyata selama 2 tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal
pengesahan
v Pembubaran berdasarkan
Keputusan Rapat Anggota ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi masing-masing
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar