Kamis, 14 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM


Hukum mungkin merupakan satu-satunya bidang ilmu yang hingga saat ini belum menemukan satu definisi yang disepakati oleh para ahlinya. Hampir dalam setiap buku yang mengkaji masalah hukum mengungkapkan definisi hukum yang bersumber dari beberapa pakar. Hal ini disebabkan definisi hukum telah dibuat oleh banyak pakar hukum, namun dari semua definisi hukum yang diberikan belum satupun pendapat para pakar tersebut yang dapat diterima dan disepakati menjadi definisi hukum.
Menurut saya, hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah daftar definisi hukum menurut para ahli atau pakar hukum atau ‘juris’ berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya.
Ø  Definisi hukum menurut Plato:
“Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat”.

Ø  Definisi hukum menurut Aristoteles:
“Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar”.

Ø  Definisi hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan”.

Ø  Definisi hukum menurut Schapera:
“Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan oleh pengadilan”.

Ø  Definisi hukum menurut Hugo de Grotius:
“Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right)”.

Ø  Definisi hukum menurut Paul Bohannan:
“Merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan kembali dalam pranata hukum”.

Ø  Definisi hukum menurut Leon Duguit:
“Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat, dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu”.

Ø  Definisi hukum menurut Pospisil:
“Aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan melalui suatu otoritas pengendalian”.

Ø  Definisi hukum menurut Immanuel Kant:
“Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan”.

Ø  Definisi hukum menurut Thomas Hobbes:
“Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain”.

Ø  Definisi hukum menurut Roscoe Pound:
“Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu yang lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif atau Law as a tool of social engineering”.

Ø  Definisi hukum menurut John Austin:
“Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi”.

Ø  Definisi hukum menurut Rudolf von Jhering:
“Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara”.

Ø  Definisi hukum menurut Karl Von Savigny:
“Aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.

Ø  Definisi hukum menurut Van Vanenhoven:
“Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala lain”.

Ø  Definisi hukum menurut Karl Marx:
“Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu”.

Ø  Definisi hukum menurut Karl Von Savigny:
“Aturan-aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yakni melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Dimana hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.

Ø  Definisi hukum menurut Holmes:
“Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan”.

Ø  Definisi hukum menurut Soerjono Soekamto:
Mempunyai berbagai arti sebagai berikut:
·         Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
·         Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
·         Hukum dalam arti kadah atau norma
·         Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
·         Hukum dalam arti keputusan pejabat
·         Hukum dalam arti petugas
·         Hukum dalam arti proses pemerintah
·         Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
·         Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai

Ø  Definisi hukum menurut Abdulkadir Muhammad, SH:
“Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya”.

Ø  Definisi hukum menurut R. Soeroso SH:
“Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya”.




PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Kata ekonomi berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga. Dan (nomos) atau peraturan, aturan hukum, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga, atau manajemen rumah tangga.
 Jadi Hukum ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua:
1.      Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi  pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.      Hukum ekonomi secara social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional yang adil dan merata.
Sehingga hukum ekonomi mempunyai 2 aspek
1.      Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.      Aspek pengaturan usaha –usaha pembagian hasil pembanguna ekonomi secara serta merta diantara seluruh lapisan masyarakat.

Contohnya:
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum memiliki beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
            http//wartawarga.gunadarama.ac.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar