Hukum
mungkin merupakan satu-satunya bidang ilmu yang hingga saat ini belum menemukan
satu definisi yang disepakati oleh para ahlinya. Hampir dalam setiap buku yang
mengkaji masalah hukum mengungkapkan definisi hukum yang bersumber dari beberapa
pakar. Hal ini disebabkan definisi hukum telah dibuat oleh banyak pakar
hukum, namun dari semua definisi hukum yang diberikan belum satupun
pendapat para pakar tersebut yang dapat diterima dan disepakati menjadi definisi
hukum.
Menurut saya, hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat
oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur
tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam
hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya
dalam hidup.
Definisi Hukum Menurut Para Ahli
Berikut
ini adalah daftar definisi hukum menurut para ahli atau pakar hukum atau
‘juris’ berdasarkan aliran atau paham yang dianutnya.
Ø
Definisi hukum menurut Plato:
“Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat”.
Ø
Definisi hukum menurut Aristoteles:
“Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman
terhadap pelanggar”.
Ø
Definisi hukum menurut Tullius
Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
“Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam
diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh
dilakukan”.
Ø
Definisi hukum menurut Schapera:
“Setiap aturan tingkah laku yang mungkin diselenggarakan
oleh pengadilan”.
Ø
Definisi hukum menurut Hugo de
Grotius:
“Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan
pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action
obligation to that which is right)”.
Ø
Definisi hukum menurut Paul
Bohannan:
“Merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan
kembali dalam pranata hukum”.
Ø
Definisi hukum menurut Leon Duguit:
“Seluruh aturan tingkah laku anggota suatu masyarakat,
dimana aturan tersebut daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan/diikuti
oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika ada
yang melanggar, maka akan menimbulkan reaksi bersama terhadap seseorang atau
beberapa orang yang melakukan pelanggaran itu”.
Ø
Definisi hukum menurut Pospisil:
“Aturan-aturan tingkah laku yang dibuat menjadi kewajiban
melalui sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dan kejahatan
melalui suatu otoritas pengendalian”.
Ø
Definisi hukum menurut Immanuel Kant:
“Keseluruhan syarat-syarat yang dengan syarat-syarat
tersebut kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang yang lain menuruti peraturan hukum mengenai
kemerdekaan”.
Ø
Definisi hukum menurut Thomas Hobbes:
“Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain”.
Ø
Definisi hukum menurut Roscoe Pound:
“Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara
manusia dengan individu yang lainnya dan hukum merupakan tingkah laku para
individu yang dapat mempengaruhi individu lainnya. Hukum sebagai kumpulan
dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan
administratif atau Law as a tool of social engineering”.
Ø
Definisi hukum menurut John Austin:
“Seperangkat perintah yang diberikan baik langsung maupun
tidak langsung dari pihak mereka yang berkuasa kepada warga masyarakatanya yang
merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa
memiliki otoritas yang tertinggi”.
Ø
Definisi hukum menurut Rudolf von
Jhering:
“Keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu
Negara”.
Ø
Definisi hukum menurut Karl Von
Savigny:
“Aturan yang tebentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum
berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.
Ø
Definisi hukum menurut Van
Vanenhoven:
“Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus
menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari dan dengan gejala-gejala
lain”.
Ø
Definisi hukum menurut Karl Marx:
“Suatu pencerminan dari hubungan umum ekonomis dalam
masyarakat pada suatu tahap perkembangan tertentu”.
Ø
Definisi hukum menurut Karl Von
Savigny:
“Aturan-aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan
kerakyatan, yakni melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Dimana
hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran,
keyakinan dan kebiasaan warga masyarakat”.
Ø
Definisi hukum menurut Holmes:
“Sesuatu yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan”.
Ø
Definisi hukum menurut Soerjono
Soekamto:
Mempunyai berbagai arti sebagai berikut:
·
Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan)
hukum
·
Hukum dalam arti disiplin atau
sistem ajaran tentang kenyataan
·
Hukum dalam arti kadah atau norma
·
Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf
tertulis
·
Hukum dalam arti keputusan pejabat
·
Hukum dalam arti petugas
·
Hukum dalam arti proses pemerintah
·
Hukum dalam arti perilaku yang
teratur atau ajeg
·
Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Ø
Definisi hukum menurut Abdulkadir
Muhammad, SH:
“Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai
sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya”.
Ø
Definisi hukum menurut R. Soeroso SH:
“Himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan
tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri
memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi
hukuman bagi yang melanggarnya”.
PENGERTIAN HUKUM
EKONOMI
Kata ekonomi berasal
dari kata Yunani (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga. Dan (nomos) atau
peraturan, aturan hukum, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah
tangga, atau manajemen rumah tangga.
Jadi Hukum ekonomi dapat didefinisikan sebagai
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua:
1. Hukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum
ekonomi secara social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional yang adil dan
merata.
Sehingga hukum ekonomi mempunyai 2 aspek
1. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2. Aspek
pengaturan usaha –usaha pembagian hasil pembanguna ekonomi secara serta merta
diantara seluruh lapisan masyarakat.
Contohnya:
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
1. Menurut Van Kan
Hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2. Menurut
Utrecht
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum merupakan himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
3. Menurut
Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
Hukum memiliki
beberapa unsur, yaitu :
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
a. Adanya peraturan/ketentuan yang memaksa
b. Berbentuk tertulis maupun tidak tertulis
c. Mengatur kehidupan masyarakat
d. Mempunyai sanksi.
http//wartawarga.gunadarama.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar