A. Pengertian
Etika Pemerintahan
Etika berasal dari
bahasa yunani ETHOS yang berarti kebiasaan atau watak. Konsep etika berarti
ilmu pengetahuan tentang akhlak atau moral. Etika adalah ilmu tentang tingkah
laku manusia, prinsip-prinsip tentang tindakan moral yang betul. Etika sebagai
ilmu yang mencari orientasi sangat dipengaruhi oleh lingkungan seperti adat
istiadat, tradisi, lingkungan sosial, ideologi, agama, Negara, dan lain-lain
(BKN, 2001:5). Etika merupakan nilai-nilai hidup dan norma-norma serta hukum
yang mengatur tingkah laku manusia. Etika suatu refleksi kritis atau studi
mengenai perilaku manusia yang mendasari perilaku faktual, filsafat mengenai
moralitas dan merupakan ilmu pengetahuan yang sifatnya normatif dan praktis. Istilah
etika dan etik memiliki perbedaan pengertian yang relative dan sangat samar.
Etika adalah ilmu akhlak yang mebahas pola-pola aturan tentang nilai-nilai
kesusilaan. Tata aturan tersebut perlu, harus bahkan wajib dilaksanakan. Bagi
seseorang yang mematuhi aturan tersebut dan mengetahui masalah etika, amat
terpuji apabila tindakannya berpegang pada aturan tersebut. Tindakan yang
memberlakukan aturan etika itu disebut tindakan etik dan sifat pelaksanaan
tindakan tersebut disebut etis. Tata aturan dalam etika disebut norma atau
kaidah yang berisi baik dan buruknya perbuatan sesuai dengan ukuran dan tingkat
kemajuan kebudayaan dan peradaban masyarakat yang menganut dan mematuhi norma
atau kaidah tersebut.
B. Makna
Etika Pemerintahan
Etika
berkenaan dengan sistem dari prinsip – prinsip moral tentang baik dan buruk
dari tindakan atau perilaku manusia dalam kehidupan sosial. Etika berkaitan
erat dengan tata susila ( kesusilaan ), tata sopan santun ( kesopanan ) dalam
kehidupan sehari-hari yang baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintahan,
bangsa dan negara.
Etika
dalam kehidupan didasarkan pada nilai, norma, kaidah dan aturan. Etika berupa :
etika umum ( etika sosial ) dan etika khusus ( etika pemerintahan ). Dalam
kelompok tertentu dikenal dengan etika bidang profesional yaitu code PNS, code
etik kedokteran, code etik pers, kode etik pendidik, kode etik profesi
akuntansi, hakim, pengacara, dan lainnya.
C. Pendekatan
filsafat terhadap etika pemerintahan Negara
1. Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM
) bahwa kebenaran dan kebaikan nilai
obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2. Filsafat
Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran
sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah
komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
a. Filsuf Idealisme Thomas Hobbes (
1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan,
Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan
UU.
b. Filsuf
Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan
dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum dengan prinsip liberty, eguality dan
personality.
c. Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract
Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara
berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang
berkuasa tidak monarkhi absolut.
d. Filsuf Hegel dengan metode dialektika
tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi
negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap
negara bagi kebahagiaan rakyat
D. Sumber
Etika Pemerintahan
Dari
berbagai penjelasan tentang etika pemerintahan maka dapat dikemukakan bahwa
pada hakekatnya sumber etika pemerintahan itu dapat berasal dari peraturan
perundangan, nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai sosial budaya yang berasal
dari kehidupan kemasyarakatan serta berasal dari adat kebiasaan dan yang
sejenis dengan itu. Ada yang berpendapat bahwa untuk Pemerintahan Indonesia
nilai-nilai keutamaan pemerintahan itu dipahami keberadaannya telah tumbuh
sejak sebelum Indonesia merdeka yaitu dimulai sejak jaman perjuangan melawan
penjajah Belanda dahulu, jika dirinci nilai-nilai dimaksud antara lain
bersumber dari:
Budi
Utomo, Sumpah Pemuda, Proklamasi 1945
Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Kewenangan, tugas pokok dan
fungsi lembaga pemerintah dan organisasi pemerintahan, hak dan kewajiban serta
larangan bagi anggota organisasi pemerintah
Nilai-nilai
keagamaan
Nilai-nilai
sosial budaya: adat kebiasaan setempat seperti perilaku tentang kepantasan
dan ketidakpantasan serta kesopanan
Nilai-nilai
agama dan sosial budaya merupakan salah satu nilai yang mengikat kehidupan
sehari-hari yang
terbentuk
sebagai akibat adanya hubungan veryikal dan horizontal. hubungan vertikal yaitu
hubungan antara
manusia
dengan Tuhannya yang membentuk nilai-nilai agama tertentu. Nilai ini biasanya
bersifat mutlak
dan
tidak bisa ditawar-tawar (harus dilaksanakan). Sedangkan hubungan horizontal
atau hubungan antar
sesama
manusia membentuk apa yang dinamakan nilai-nilai sosial budaya. Nilai-nilai ini
berbeda antara
masyarakat
yang satu dengan masyarakat yang lain sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Dibanding
dengan
nilai-nilai agama, nilai sosial budaya mungkin jauh lebih adaptif. Nilai sosial
budaya yang berlaku dari
masyarakat
kadangkala mewarnai pola perilaku dari masyarakat yang bersangkutan, terdapat
hubungan
interaksi
antara nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dengan nilai-nilai etika
pemerintahan.
E. Tujuan
dari E-Government itu sendiri antara lain:
Memudahkan
warga masyarakat untuk mendapatkan pelayanan public dan untuk berinteraksi
dengan jajaran pemerintah.
Memperbaiki
kepekaan dan respon Pemda terhadap kebutuhan warga.
Meningkatkan
Efisiensi, efektivitas dan accountability dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketika
e-government dapat diimpementasikan dengan sempurna, tentunya akan memberikan
berbagai manfaat dan perubahan, seperti :
Pelayanan
servis yang lebih baik kepada masyarakat. Informasi dapat disediakan 24 jam
sehari, 7 hari dalam seminggu, tanpa harus menunggu dibukanya kantor. Informasi
dapat dicari dari kantor, rumah, tanpa harus secara fisik datang ke kantor
pemerintahan.
Peningkatan
hubungan antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat umum. Adanya
keterbukaan (transparansi) maka diharapkan hubungan antara berbagai pihak
menjadi lebih baik. Keterbukaan ini menghilangkan saling curiga dan kekesalan
dari kesemua pihak.
Pemberdayaan
masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang
mencukupi, masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya. Sebagai
contoh, data-data tentang sekolahan (jumlah kelas, daya tampung murid, passing
grade, dan sebagainya) dapat ditampilkan secara online dan digunakan oleh orang
tua untuk memilihkan sekolah yang pas untuk anaknya.
Pelaksanaan
pemerintahan yang lebih efisien. Sebagai contoh, koordinasi pemerintahan dapat
dilakukan melalui email atau bahkan video conferencing. Bagi Indonesia yang
luas areanya sangat besar, hal ini sangat membantu. Tanya jawab, koordinasi,
diskusi antara pimpinan daerah dapat dilakukan tanpa kesemuanya harus berada
pada lokasi fisik yang sama. Tidak lagi semua harus terbang ke Jakarta untuk
pertemuan yang hanya berlangsung satu atau dua jam, misalnya.
Terjadinya
pergeseran dari paradigma birokrasi ke paradigma e-government.
Kesimpulan
:
E-Government
adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan
pemerintahan dan pihak-pihak lain. E-Government tidak bisa lepas dari campur
tangan manusia sebagai user. Pengimplemrntasian E-Government di Indonesia masih
mempunyai banyak hambatan. Pengembangan E-Government dapat dilaksanakan melalui
4 (empat) tingkatan, yaitu: Persiapan, pematangan, pemantapan dan pemanfaatan.
http://ray-x-heray.blogspot.com/2012/11/etika-pemerintahan.html
http://makalainet.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.html
http://prianirini.blogspot.com/2014/01/etika-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar