Kamis, 23 Oktober 2014

KJKS Berkah Madani



SoftSkill - EKONOMI KOPERASI

M. Fadhil Hadzami      24211805


Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BERKAH MADANI

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH .
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006

A.      Tujuan Didirikan KJKS Berkah Madani
meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.
KJKS Berkah Madani bisa menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

B.       Visi dan Misi KJKS Berkah Madani
-          Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
-          Misi
a.       Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
  1. Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
  2. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
  3. Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
  4. Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal

C.      Budaya Perusahaan

KJKS Berkah Madani menanamkan budaya perusahaan yang luhur kepada seluruh stakeholder dengan maksud agar setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya berorientasi semata-mata pada profit tapi lebih dari itu adalah untuk mendapatkan keberkahan.
-          Kerja Ikhlas, aktivitas yang dilakukan didasari oleh niat yang ikhlas semata-mata hanya mengharapkan ridha dari Allah swt.
-          Kerja Cerdas, bekerja secara profesional didukung oleh kemampuan people, process, system dan technology yang terbaik
-          Kerja Keras, bekerja dengan semangat tinggi dan etos kerja yang terbaik.
-          Kerja Tuntas, bekerja dengan sistematis dan sesuai dengan rencana yang telah disusun.

D.      Produk dan Layanan

1.      Produk Pembiayaan

a.      Murabahah(Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.

-          Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

-          Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

b.      Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

2.      Simpanan

Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka. Produk dan layanan yang kami tawarkan memiliki berbagai keunggulan, sesuai dengan motto kami “be meaningful” kami ingin menjadikan segalanya menjadi lebih bermakna.

a.      Tabungan Berkah Hasil

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.

b.      Tabungan Berkah Qurban

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

c.       Tabungan Berkah Amanah

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

d.      Tabungan Berkah Fitri

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.

e.       Tabungan Berkah Siswa

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

f.        Tabungan Berkah Walimah

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi

g.      Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.

3.      Investasi Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan.
Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
·       1 bulan
·       3 bulan
·       6 bulan
·       12 bulan

Nilai investasi minimal Rp. 1 juta

Info Nisbah Investasi
Bulan Maret 2014
Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalent Rate
Nasabah
KJKS
Berkah Invest 1 Bulan
41
59
8,78%
Berkah Invest 3 Bulan
46
54
9,85%
Berkah Invest 6 Bulan
51
49
10,92%
Berkah Invest 12 Bulan
56
44
11,99%



Tidak ada komentar:

Posting Komentar