Kasus IM3 diduga
melakukan penggelapan pajak
Dengan cara
memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN)
ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima
tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak
manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara danotoritas terkait
dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan
auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang
menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan
pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus
tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor
independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau
audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar
pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi
kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan
dilarang beroperasi di negara berkembang.
Analisa: Kasus IM3 yang
menggelapkan Pajak untuk menguntungkan dirinya sendiri dan perusahaannya tanpa
memikirkan kerugian pihak lain dan pemerintah. Kasus penggelapan pajak sudah
banyak terjadi diperusahaan-perusahaan besar. Seharusnya pemerintah lebih tegas
lagi dalam kasus pajak seperti ini. Harus membenahi para pejabat yang dengan
sengaja mengambil keuntungan dan ditindak tegas.
Referensi : http://rachmawatisyah.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar