Minggu, 21 Desember 2014

1. Benturan Kepentingan

Kasus IM3 diduga melakukan penggelapan pajak
Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar  pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara danotoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Analisa: Kasus IM3 yang menggelapkan Pajak untuk menguntungkan dirinya sendiri dan perusahaannya tanpa memikirkan kerugian pihak lain dan pemerintah. Kasus penggelapan pajak sudah banyak terjadi diperusahaan-perusahaan besar. Seharusnya pemerintah lebih tegas lagi dalam kasus pajak seperti ini. Harus membenahi para pejabat yang dengan sengaja mengambil keuntungan dan ditindak tegas.

Referensi : http://rachmawatisyah.blogspot.com/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar